Kembangkan Kasus, Satreskoba Polres Mojokerto Kota Tangkap Pengedar Sabu

() – Upaya Satresnarkoba guna memberantas penyalahgunaan di wilayah hukum membuahkan hasil. Dari pengembangan kasus sebelumnya, anggota berhasil membekuk pelaku lainnya yang merupakan jaringannya.

adalah inisial HW (32) asal Desa Canggu, Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur. HW ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti jenis sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka HW ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengab tersangka inisial A,” kata AKP Hendro Susanto SH, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Senin (17/6/2019).

Dalam di HW, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,48 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat Kotor 0,48 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,46 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,36 gram, 1 buah HH Merk Vivo, 1 pipet kaca warna bening, 1 timbangan elektrik, 1 skrop dari plastik sedotan, 1 tisu putih bening serta 1 tempat bekas rambut.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu itu adalah miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.


Editor: Hafid