BLITAR (Jurnaljatim.com) – Hendrik Setiawan (21) warga Desa Rejokaton, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditangkap polisi ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis pil koplo. Hendrik dibekuk anggota Resnarkoba Polres Blitar di Dusun Rojokaton, Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti 49 butir pil dobel L yang siap diedarkan,” kata Iptu Muhamad Burhanudin, Kasubbag Humas Polres Blitar, Jumat (28/6/2019).
Awalnya, petugas mendapat informasi adanya transaksi Narkoba jenis Okerbaya (obat keras berbahaya) di sekitar TKP. Selanjutnya, dilakukan pengintaian. Setelah mendapati seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi, anggota langsung menangkapnya.
“Ketika digeledah, ditemukan pil dobel L. Selain itu, kami juga mengamankan uang Rp 100.000 yang diduga hasil penjualannya,” katanya.
Pemuda itu, kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Hafid