Hendak Transaksi Pil Koplo, Pemuda Blitar Ditangkap

BLITAR (Jurnaljatim.com) – Hendrik Setiawan (21) warga Desa Rejokaton, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditangkap polisi ketika hendak melakukan jenis koplo. Hendrik dibekuk anggota Resnarkoba di Dusun Rojokaton, Desa , Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

“Tersangka ditangkap dengan 49 butir pil dobel L yang siap diedarkan,” kata Iptu Muhamad Burhanudin, Kasubbag Humas Polres Blitar, Jumat (28/6/2019).

Awalnya, petugas mendapat informasi adanya transaksi Narkoba jenis Okerbaya ( keras berbahaya) di sekitar TKP. Selanjutnya, dilakukan pengintaian. Setelah mendapati seorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi, anggota langsung menangkapnya.

“Ketika digeledah, ditemukan pil dobel L. Selain itu, kami juga mengamankan Rp 100.000 yang diduga hasil penjualannya,” katanya.

Pemuda itu, kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan hukuman 15 tahun .


Editor: Hafid