Dua Pencuri di Pasar Keputran Surabaya, Dibekuk Polisi

() – Slamet (24) dan Sudarmanto (48), yang kesehariannya tinggal di sekitar Pasar Keputran, Kota Surabaya, digelandang Tim Anti (TAB) Tegalsari, lantaran melakukan pencurian.

Tegalsari , Kompol Rendy Surya Aditama, mengatakan, kedua pelaku pencurian diamankan oleh anggotanya pada hari Jumat (22/6/2019) sekitar jam 22.00 WIB.

“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada 2 Juni 2019 lalu, menjelang lebaran di lapak milik Imam S di Pasar Keputran, Surabaya,” kata Kompol Rendy Surya Aditama, Rabu (26/6/2019).

Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin, menambahkan, dalam aksinya, pelaku memanfaatkan lubang kecil untuk mengambil isi lapak. Kebetulan lapak berdempetan dengan lapak salah satu pelaku.

“Kedua pelaku sudah mengintai lapak jauh hari sebelumnya,” lanjutnya.

Dari aksinya, keduanya berhasil menguras barang dagangan Imam yang ada didalam lapak. Diantaranya, satu karung bawang putih seberat dua Kilogram, empat karung kemiri, tujuh kilogram merica, dua Kilogram cengkeh, 15 gram pala dan satu karung plastik ketumbar, tujuh santan kara, 10 kilogram kayu manis dan enam pak kantong plastik.

Hasil pemeriksaan, terungkap jika aksi itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh kedua pelaku.

“Mereka sudah paham betul situasi pasar, sepi dimana pemiliknya sudah meninggalkan lapaknya, korban diduga mengalami kerugian hingga sembilan jutaan,” tandas Iptu Zainul.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang yang dicuri mereka jual dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Uangnya rencananya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga untuk lebaran,” aku Darmanto, salah satu pelaku, ketika ditanya petugas kepolisian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya harus mendekam di Mapolsek Tegalsari dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun .


Editor: Azriel

Penulis: Tarmuji