Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 815 Gram

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) dengan berat 815 gram yang dilakukan oleh Mulyono Bin Hasan (54) Sokobanah, Kabupaten , , , berhasil digagalkan petugas .

Kepala Bea Juanda Budi Harjanto, mengatakan, pelaku menyembunyikan barang tersebut ke dalam lipatan baju yang di tempatkan di dalam tas.

“Petugas curiga dengan dua tas jinjing, yang dibawa pelaku. Akhirnya, petugas memeriksa isi tas tersebut,” ucapnya saat press rilis, Kamis (27/6/2019).

Dengan menggunakan alat X-ray, petugas menemukan dua bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang diselipkan di lipatan baju pelaku.

Selain itu, lanjut Budi, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan , dan ternyata, hasilnya positif. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak BNNK Sidoarjo.

“Pelaku mengaku memakai sabu, saat sebelum berangkat ke Surabaya,” jelasnya.

Dijelaskannya, pelaku berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia, dengan menumpang pesawat Asia QZ-331 tujuan Surabaya Indonesia.

Sementara itu, dihadapan wartawan, dengan bangganya mengaku bahwa, dirinya sudah melakukan dua kali dan berhasil membawa sabu seberat 100 gram. Saat itu, ia diberi imbalan sebesar Rp 10 juta sekali kirim. Sedangkan ketiga kalinya, dirinya dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 20 juta.

“Karena terlilit utang sebesar Rp 16 juta, saya nekat dan nantinya akan berhenti. Ternyata, berhenti benar karena tertangkap,” ucapnya dengan santai.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 113 ayat 2 UU no 25 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 10 tahun penjara.


Editor: Azriel