Polsek Peterongan Amankan Pengedar Pil Dobel L Asal Mojokerto

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Anggota unit reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang mengamankan satu orang . Tersangka adalah Septian Darminto (25) asal Dusun atau Desa Batankrajan, RT 001/RW 003, Kecamatan Gedeg, .

Septian kedapatan mengedarkan Pil Dobel di Depan Pasar Peterongan, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, , pada Jumat (10/5/2019) jam 22.00 WIB malam.

Peterongan, AKP Sugianto dalam pesan rilis diterima redaksi mengatakan, penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat. Bahwa, di kawasan sekitar Pasar Peterongan kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Obat Keras Berbahaya (). Benar saja, dalam upaya penyelidikan pihak polsek mengamankan satu saksi yang kemudian merujuk pada tersangka.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa didepan pasar Peterongan sering digunakan transaksi Okerbaya,” terang AKP Sugianto.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 24 butir, tunai 60 ribu rupiah, dan satu buah Handphone merk Huawei. Usai diperiksa, pemuda asal Mojokerto itu langsung dijebloskan penjara.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam 10 tahun penjara. Ia melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang .


Editor: Z. Arifin