Jual Sabu, Dua Pemuda Nganjuk Ditangkap

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Hendak menjual jenis , dua orang ditangkap anggota Satresnarkoba . Keduanya, Hafid Ramadhani (25) Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk dan Agus Mashuri (24) tahun warga Sahabat, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Dari tangan Hafid, mendapatkan barang bukti berupa satu plastik klip sabu berat 0,20 gram beserta satu buah Hand Phone (HP) saat dilakukan penangkapan di depan Gapura Gang 2 termasuk Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo.

Sementara dari tangan Agus, polisi mendapati 1 bungkus plastik klip berisi Shabu dengan berat 0,24 gram beserta 1 HP merk OPPO dan tunai sebesar 50 ribu rupiah ketika dilakukan penangkapan di Diwarung dekat perempatan traffic ligh termasuk Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.

Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Saat dimintai keterangan oleh polisi, keduanya mengaku barang haram akan dijual kepada orang lain.

Kasatrenarkoba Polres Nganjuk, AKP Sumadi, membenarkan adanya tangkap tangan terhadap sabu tersebut. “Betul,” kata Sumadi dalam pesan whatsapp kepada redaksi Jurnaljatim.com, Selasa (7/5/2019) malam.

Akibat perbuatan tersebut, dua pemuda pengedar sabu harus menikmati puasa ramadan di dalam penjara. Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) huruf a Subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Z. Arifin