Bekuk Dua Pengedar, Polres Nganjuk Sita 1.582 Butir Pil Koplo

NGANJUK () – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua pengedar Narkoba jenis pil dobel L yang beroperasi di wilayaj Nganjuk. Dari kedua pelaku, petugas menyita sebanyak 1582 butir pil dobel L.

Dua pelaku yang bekuk polisi yakni Pujiono (27) asal Balongrejo, Berbek, , dan Vicky Dwi Setiawan (29) tahun asal Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Polres Nganjuk, AKP Sumadi mengatakan, dari tangan Pujiono, diamankan berupa pil dobel L sebanyak 1288 butir yang disimpan dalam satu kantong kresek hitam. Selain itu, polisi juga menyita senilai Rp 100 ribu dan satu buah Hand Phone (HP).

“Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui sering mengedarkan Pil Dobel L,” kata AKP Sumadi dalam pesan rilis diterima redaksi Jurnaljatim.com, Senin (20/5/2019).

Foto: Kedua pengedar pil dobel L yang ditangkap anggota . (Ist)

Menurut Kasat Sumadi, upaya penangkapan tersangka berbekal laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati titik terang pelaku lalu dilakukan penangkapan.

Ia menjelaskan, dari keterangan Pujiono, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Vicky. Petugas langsung bergerak menciduk Vicky di rumahnya tanpa perlawanan.

“Penangkapan Vicky merupakan pengembangan kasus sebelumnya,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari tangan tersebut, diamankan barang bukti 294 pil dobel L dan satu buah Hand Phone. Vicky dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.


Editor: Hafid