Polsek Gedangan Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Madura

SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pengedar jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pelaku dan kini berada di Polsek setempat.

Kanitreskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengatakan, saat itu anggota sedang melakukan patroli di kawasan Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, anggota mendapat adanya transaksi barang haram yang dilakukan oleh pelaku.

“Informasi yang kami terima benar, dan kami berhasil menangkap saat bertransaksi,” ucapnya di Mapolsek Gedangan, Sabtu (6/4/2019).

Tersangka adalah Fadil (41), RT 04 /RW 02, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dari tersangka, diamankan barang bukti, dua klip sabu seberat 1,39 gram dan 1,40 gram yang disimpan di dalam dompet.

“Dompetnya ditaruh di lipatan . Tersangka adalah pengedar jaringan Madura,” ungkapnya

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka, serbuk haram itu didapat dari Madura. Oleh tersangka, akan dijual ke pemesan di wilayah Sidoarjo.

“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita dua buah HP yang digunakan untuk bertransaksi,” tandasnya.

Guna proses penyidikan dan pengembangan, pria yang kesehariannya motor bekas itu langsung dijebloskan . Ia dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Editor: Azriel