SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pelaku dan Barang bukti kini berada di Polsek setempat.
Kanitreskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengatakan, saat itu anggota sedang melakukan patroli di kawasan Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, anggota mendapat informasi adanya transaksi barang haram yang dilakukan oleh pelaku.
“Informasi yang kami terima benar, dan kami berhasil menangkap tersangka saat bertransaksi,” ucapnya di Mapolsek Gedangan, Sabtu (6/4/2019).
Tersangka adalah Fadil (41), warga RT 04 /RW 02, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dari tersangka, diamankan barang bukti, dua klip sabu seberat 1,39 gram dan 1,40 gram yang disimpan di dalam dompet.
“Dompetnya ditaruh di lipatan sarung. Tersangka adalah pengedar jaringan Madura,” ungkapnya
Dikatakannya, dari pengakuan tersangka, serbuk haram itu didapat dari Madura. Oleh tersangka, akan dijual ke pemesan di wilayah Sidoarjo.
“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita dua buah HP yang digunakan untuk bertransaksi,” tandasnya.
Guna proses penyidikan dan pengembangan, pria yang kesehariannya jual beli motor bekas itu langsung dijebloskan penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Azriel