JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang remaja di Jombang harus berurusan dengan polisi. Itu karena ulahnya mencabuli seorang bocah yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial BY (17) warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Korbannya sebut saja kuncup (7) yang tak lain masih tetangganya. “Pelaku mencabuli korban karena merasa nafsu,” ucap Kasat Reskrim dalam rilis tertulisnya yang diterima Jurnaljatim.com, Jumat (26/4/2019).
Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah BY. Saat itu, korban bermain ke rumahnya bersama dengan temannya. Kemudian, bermain dan menonton TV di kamar pelaku sambil tiduran.
Nah, pada saat itulah, BY muncul niat untuk menggoda dan mencabuli korban dengan cara menggelitik badan korban, setelah itu menurunkan celana korban sedikit lalu memasukkan tangannya ke dalam celana korban, setelah itu memasukkan jari tangannya ke alat kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan orangtua korban ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan BY. Kasus tersebut, kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th 2014 perubahan atas UURI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Hafid