Sidoarjo, Jurnaljatim.com – Sekitar 15 lapak bangunan liar (Bangli) semi permanen yang berada di jalan raya Tanggulangin, dibongkar paksa oleh petugas Satpol-PP Kabupaten Sidoarjo.
Pembongkaran bangunan yang sudah lama berdiri itu, keberadaannya sangat menggangu ketertiban umum. Selain itu, bangunan tersebut berdiri diatas trotoar. Sehingga, mengganggu para pejalan kaki.
“Hal itu juga melanggar Perda No 10 tahun 2013, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tutur Kabid tibumtranmas Satpol-PP Sidoarjo Yani Setyawan kepada Jurnaljatim.com, Senin (4/3/2019).
Dijelaskannya, guna menciptakan suasana kondusifitas Sidoarjo ke arah yang lebih aman, nyaman dan tertib, maka aparat penegak Perda itu melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
“Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak desa, Koramil dan Polsek Tanggulangin,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Satpol-PP Sidoarjo Anas yang berada di lokasi menyampaikan, bangunan liar itu melanggar aturan karena berada di dalam ruang milik jalan (Rumija).
Sedangkan, untuk pembongkaran bangunan itu sudah disetujui oleh seluruh jajaran, melalui rapat besar. Selain itu, juga dapat respon dan aduan dari warga setempat.
“Pemilik bangli ini, paling banyak dari warga pendatang. Warga sekitar, juga merasa terganggu karena pemandangan tertutup,” ujarnya. (*)
Reporter: Deni Yan
Editor: Azriel