Kediri, Jurnaljatim.com – Wahyu Kurniawan (30), dibekuk Satreskrim Polresta Kediri usai melakukan pencurian Hand Phone (HP) milik Galuh Liliani, seorang mahasiswa warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Kasus pencurian tersebut bermula, saat korban mengendarai sepeda motor, menaruh ponselnya di Dashboard sepeda motor. Pelaku kemudian memepet dan langsung mengambil HP korban lalu kabur.
Saat itu, korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun terjatuh. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres kediri Kota. Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
“Modusnya, pelaku mencari sasaran di jalan raya dengan menaiki sepeda motor miliknya. Sasarannya adalah pengendara sepeda motor seorang perempuan yang HP maupun dompetnya ditaruh di dashboard. Setelah itu, pelaku mendahului korbannya dan mengambil barang berharga milik korban,” terangnya.
Kapolres mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan menjalani proses hukuman di Tulunggagung pada tahun 2017 lalu. Pengakuannya, tersangka melakukan 6 kali pencurian di wilayah Kota Kediri.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua HP Samsung merk J7, sepeda motor merk Honda Vario Nopol AG 5379 RAG yang digunakan sebagai sarana.
“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor @Z. Arifin