Lima Pencuri Onderdil Sepeda Motor di Madiun Diringkus Polisi

, Jurnaljatim.com – Lima pemuda yang melakukan pencurian onderdil sepeda motor disalah satu di Perumahan Bumi Antariksa, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun diringkus Satreskrim Madiun Kota. Dari lima pemuda yang ditangkap itu, tiga diantaranya masih kelas XI SLTA di Madiun.

Polres Madiun Kota menangkap lima pemuda karena kedapatan mencuri barang-barang onderdil sepeda motor. Hasil pencurian tersebut mereka gunakan untuk bersenang-senang dan bermain game online.

Ke-lima pemuda tersebut, yakni berinisial RS (18) warga Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun dan SM (20) warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman. Sedangkan tiga pelaku yang masih pelajar adalah MT (16), warga Kecamatan Jiwan dan FM (16) warga Kecamatan Kartoharjo, serta IS (17) warga Kecamatan Taman.

“Mereka tiga kali melakukan pencurian onderdil dan variasi sepeda motor di lokasi yang sama. Tempat itu dijadikan gudang oleh salah seorang ,” kata Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, Jumat (15/3/2019).

Kali pertama aksi pencurian itu dilakukan sekitar bulan Agustus 2018 lalu. Saat itu, salah satu pelaku yaitu FM sedang bermain bulu tangkis di lapangan dekat gudang. Saat main badminton itu, shuttlecock masuk ke dalam rumah gudang yang tidak dijaga.

Saat mengambil shuttlecock, FM melihat ada tumpukan kardus berisi barang-barang modifikasi sepeda motor dan onderdil.

“Melihat barang-barang itu. Muncullah niatan jahat dari pelaku. Hingga akhirnya, ia memberitahukan kepada teman-temannya dan kemudian melakukan tindak pencurian,” ujarnya.

Setelah mengambil barang-barang tersebut dan tidak ketahuan oleh pemiliknya, FM bersama RS, SM, MT, dan IS, kemudian mencuri lagi di lokasi yang sama pada Rabu (6/2/2019). Karena berhasil mencuri pada waktu pertama dan kedua, mereka pun kembali mengulang aksinya untuk kali ketiga pada Jumat (15/2/2019) malam.

Berbagai barang variasi dan onderdil sepeda motor yang dicuri yaitu seperti spion, olor kopling, tromol trasty, lampu projie, lampu , ruji ride it, hanspakcincin, stang jepit, dan lainnya. Total kerugian mencapai Rp30 juta.

Korban kemudian melaporkan ke . Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap salah satu pelaku. Hasil pengembangan akhirnya polisi berhasil menangkap seluruh pelaku.

Aiptu Mashudi mengatakan, hasil dari pencurian tersebut, sebagian dijual di situs jual beli online dan digunakan sendiri. Uang hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan bermain game online.

Kedua pelaku yang telah dewasa yaitu RS dan SM akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun . Sedangkan ketiga pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan penanganan lebih lanjut. (*/resta)


Editor @Z. Arifin