Kembangkan Kasus, Satresnarkoba Jombang Bekuk Tiga Pengedar Sabu

(Jurnaljatim.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kembali mengungkap dua kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka Saiful Rohman alias I’ip (25) Desa Mojounggul, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, aparat berkorps cokelat membekuk tiga orang yang menjadi pengedar barang haram. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dijebloskan kedalam penjara.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Yuris Setia Rangga Purba alias Kicung (21) dan Doko Andrianto alias Baskom (20). Keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. Kemudian Doni Jumeiri (32) warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH membenarkan penangkapan terhadap para tersangka tersebut. Menurut dia, mereka ditangkap ditempat berbeda dengan sejumlah barang buktinya.

Tersangka Yuris dan Doko dibekuk di Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. Dari keduanya, diamankan barang bukti 1 buah pipet kaca berisi berat kotor 2,14 gram, 1 buah korek api warna biru sbg kompor, 1 buah tutup botol bekas yang sudah dilubangi sebagai alat hisap sabu, serta 2 buah HP merk Oppo warna putih dan HP merk Samsung warna hitam berikut simcardnya.

“Untuk tersangka Doni Jumeiri ditangkap di Desa Kauman tanpa perlawanan di Desa Pulorejo,” ucap AKP Moch Mukid ditemui Jurnaljatim.com di kantornya, Sabtu (23/3/2019) usai kegiatan tes urine anggota .

Dari tersangka Doni yang kesehariannya sebagai , mengamankan barang bukti 1 bungkus bekas berisi 1 buah pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,37 gram, 1 buah korek api warna biru sbg kompor, Seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 buah HP merk Sony warna hitam dan berikut simcardnya.

“Para tersangka telah kami tahan, dan dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang ,” tegasnya.

Baca sebelumnya : TO Satu Bulan, Dua Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk di Lapangan Futsal

Sebelumnya, Saiful Rohman alias I’ip dibekuk polisi bersama temannya Eka Octa Prasetya alias Eko di Lapangan Futsal Desa Mojounggul Kecamatan Bareng pada Rabu (20/3/2019) lalu. Dari tersangka I’ip, total barang bukti yang diamankan berat kotor sabu 12,13 gram. Sedangkan dari Eko, diamankan barang bukti total berat kotor sabu keseluruhan 1,70 gram. Keduanya meruakan TO () polisi.

Mukid menambahkan, dari pengungkapan kasus-kasus itu, hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkannya. Itu dilakukan untuk memburu diatasnya. (*)


Editor: Hafid