Jombang, Jurnaljatim.com – Dua pria pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Keduanya ditangkap disebuah rumah di Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
“Keduanya kami tangkap ketika sedang Pesta Narkoba jenis sabu-sabu,” terang AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Rabu (20/3/2019).
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Jayadi alias Yadi (26) asal Jalan Tanah merdeka X RT 07/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kec Ciracas, Jakarta Timur yang tinggal di Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, dan Farodin alias Rodin (48) warga Alang alang Caruban, Kecamatan Jogoroto Jombang.
Dari tersangka Jayadi, petugas mengamankan barang bukti 1 bekas bungkus rokok surya yang didalamnya terdapat 1 plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,21 gram -1 plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,15 gram.
Kemudian 1 buah kaleng bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 2 buah pipet kaca yang diduga didalamnya terdapat sisa sabu, 1 batang sedotan kecil sebagai skop, 1 lembar kerta tissue dan seperangkat alat hisap (Bong).
Sementara dari tersangka Farodin, petugas mengamankan barang bukti 1 buah HP merk NEXCOM warna biru yang digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
AKP Mukid menerangkan, kedua tersangka selama ini menjadi Target Operasi (TO). Selama 1 bulan melakukan pengintaian, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat jika keduanya sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Alang-alang Caruban.
Sejurus kemudian, anggota dari Unit II bergerak menuju TKP. Setelah cukup bukti, petugas langsung menggerebeknya. Ketika digeledah, anggota berkorps cokelat itu menemukan barang bukti sabu-sabu. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kedua tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkas AKP Moch Mukid. (*)
Editor @Azriel