Bandar Togel Online Ditangkap Anggota Polres Blitar

Blitar, Jurnaljatim.com – Bandar judi togel (toto gelap) online telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar. Adalah Sulis Setiawan warga Dusun Ngaringan, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan.

Sulis saat itu sedang beraktifitas judi togel online melalui sambungan internet Wifi. Anggota Satreskrim yang telah menerima informasi dari masyarakat tentang judi online yang dilakukan Sulis, langsung menangkapnya.

“Awalnya dari informasi masyarakat adanya perjudian online. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menangkap tersangka dengan sejumlah barang buktinya,” kata Iptu Muhamad Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar, Kamis (14/3/2019).

Dijelaskan Burhanudin, barang bukti yang diamankan polisi yaitu 2 buah HP, 1 unit router wifi, 1 bendel kertas rekapan togel, beberapa ATM dan uang tunai Rp 1.070.000.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Satrekrim Polres Blitar,” ujarnya. (*)

Editor @Z.Arifin