Kediri, Jurnaljatim.com – Aksi pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) berhasil digagalkan polisi. Pelaku Wildan Afrilino (23) warga Dusun Gondang, RT 001/RW 001, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri telah dibekuk dan dijebloskan kedalam penjara.
Wildan hendak melakukan aksi kejahatannya di mesin ATM bank BNI yang berada di jalan Dr Sutomo, depan samping kanan minimarket Callista, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (14/2/2019).
Modusnya, pelaku masuk kedalam ruang ATM dan berpura- pura sedang membetulkan mesin ATM. Pelaku, saat itu juga membawa perlengkapan lengkat yang telah disiapkan, diantaranya Gerinda dan Palu.
Anggota Polsek Pare Polres Kediri yang saat itu sedang patroli melihat gelagat pelaku yang mencurigakan. Petugas pun melakukan pengintaian. Dan benar, pelaku hendak melakukan pembobolan dan mencuri uang dengan cara merusak mesin ATM.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menempelkan tulisan dari kertas yang bertuliskan bahwa ‘Mesin Rusak‘. Kemudian, pelaku merusak mesin ATM dengan gerinda tangan,” terang Kapolsek Pare, AKP Mustakim, SH.
Mengetahui itu, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pare untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa, dua buah gerinda tangan, satu buah palu, sarung tangan, satu buah tas berisi obeng dan peralatan lainnya untuk melancarkan aksinya jahatnya. (*)
Reporter: Mas Joko
Editor: Hafid