Warga Kras Jual Miras Oplosan Tanpa Ijin

Kediri,
Anggota Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan oplosan tanpa ijin yang marak di wilayahnya. Penjual yakni, berinisial NSW (42), asal Dusun/ Bleber, RT 03 RW 04, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Penangkapan itu ketika petugas melaksanakan dan mendapatkan / laporan dari masyarakat bahwa di Dusun/Desa Bleber ada warga yang berjualan . langsung merespons laporan dan mendatangi warga yang berjualan miras.
“Petugas menyita 1 botol berisi miras jenis Bintang Kuntul dan 8 botol berisi miras jenis Cap Orang Tua Anggur Merah,” kata AKP Samsul Huda Kras melalui Kasi Humas Polsek Kras, Aiptu Ari Asanto Yulianto, Minggu (18/3/2018).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras dan sejenisnya  yang meresahkan masyarakat.
“Segalatu yang membuat resah masyarakat sekitar harus kita tindak lanjuti, agar situasi tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (Res/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar