Kediri, Jurnaljatim.com
Anggota Polsek Kras Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan tanpa ijin yang marak di wilayahnya. Penjual yakni, berinisial NSW (42), asal Dusun/Desa Bleber, RT 03 RW 04, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Anggota Polsek Kras Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan tanpa ijin yang marak di wilayahnya. Penjual yakni, berinisial NSW (42), asal Dusun/Desa Bleber, RT 03 RW 04, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Penangkapan itu ketika petugas melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi / laporan dari masyarakat bahwa di Dusun/Desa Bleber ada warga yang berjualan minuman keras. Polisi langsung merespons laporan dan mendatangi warga yang berjualan miras.
“Petugas menyita 1 botol berisi miras jenis Bintang Kuntul dan 8 botol berisi miras jenis Cap Orang Tua Anggur Merah,” kata AKP Samsul Huda Kapolsek Kras melalui Kasi Humas Polsek Kras, Aiptu Ari Asanto Yulianto, Minggu (18/3/2018).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras dan sejenisnya yang meresahkan masyarakat.
“Segalatu yang membuat resah masyarakat sekitar harus kita tindak lanjuti, agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar