Toyik Simpan 735 Butir Pil Koplo Siap Edar

Tulungagung, Jurnaljatim.com
Tricahyo alias Toyik ( 29 ) warga asal Desa Tapan kecamatan Kedungwaru, Tulungagung Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena nekat menjadi seorang pengedar pil koplo.

“Pelaku ditangkap pada Kamis ( 08/03/2018 ) sekitar Pukul 22.00 wib di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru,” kata AKP Purwanto, Kapolsek Kedungwaru, Jumat (9/3/2018).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Rejoagung tengah terjadi transaksi penjualan Narkoba. Selanjutnya unit Opsnal Narkoba Polres Tulungagung bersama unit Reskrim Polsek Kedungwaru, melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, polisi langsung langsung menangkap Pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan 735 Butir pil koplo siap edar. Polisi juga mengamankan satu buah HP, uang tunai Rp 300 ribu serta 7 Buah plastik klip warna bening.
“Pelaku diancam pasal 197 Sub 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Sty/jur)

Komentar