Jombang, Jurnaljatim.com
Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang masih marak. Unit reskrim Polsek Peterongan berhasil menciduk seorang pengedar pil koplo jenis dobel L.
Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang masih marak. Unit reskrim Polsek Peterongan berhasil menciduk seorang pengedar pil koplo jenis dobel L.
“Tersangka yang diamankan Slamet Suhermanto (39) warga dusun Balongbiru, RT 001/RW 001, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,” kata AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Jumat (2/3/2018).
Penangkapan terhadap lulusan SMK itu dari penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi adanya peredaran obat obatan di wilayah hukum tersebut. Setelah mengantongi bukti cukup, polisi pun menangkapnya.
“Pelaku ditangkap di jalan Raya KH. Tamim Romli desa/Kecamatan Peterongan pada Jumat (2/3/2018) dinihari pukul 00.10 WIB,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 46 butir pil koplo jenis dobel L. Diduga, pil perusak otak itu siap untuk diedarkan.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam didalam penjara. pelaku telah Mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana Pasal 196 UU RI Nomor 36.
“Tersangka akan dikembangkan guna menemukan pelaku lainnya,” tegasnya. (Gon/jur)
No tags for this post.
Komentar