Kediri, Jurnaljatim.com
Peredaran miras (minuman keras) tanpa ijin di wilayah hukum Polresta Kediri masih marak. Terbukti, beberapa kali petugas dalam razianya berhasil mendapatkan barang bukti minuman beralkohol.
Peredaran miras (minuman keras) tanpa ijin di wilayah hukum Polresta Kediri masih marak. Terbukti, beberapa kali petugas dalam razianya berhasil mendapatkan barang bukti minuman beralkohol.
Kali ini, petugas dari tim unit Tipiring Polsek Pesantren, Polresta Kediri. Dalam razianya, aparat berkorps cokelat itu menyita sejumlah botol berisi miras yang diedarkan secara bebas.
Sasaran petugas yakni dua kafe yang ada di wilayah setempat. Polisi sebelumnya yang telah mendapat informasi jika ada peredaran miras, langsung melakukan penggeledahan di lokasi.
“Barang bukti yang diamankan yakni 4 botol miras merk Kuntul, 4 botol miras merk Vodka, 5 botol Bir Merk Bali Hai,” kata Aiptu Sartono, Kasi Humas Polsek Pesantren, Jumat (9/3/2018).
Selanjutnya, minuman haram beserta penjual dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Polisi bakan menjerat dengan pasal tindak pidana ringan.
“Kami akan terus merazia sejumlah tempat untuk memberantas peredaran miras dan obat obatan,” tandasnya. (Zen/jur)
No tags for this post.
Komentar