Gerebek Sabung Ayam, Polsek Pare Amankan Tiga Orang

Kediri, Jurnaljatim.com
Unit reskrim Polsek Pare, Polres Kediri menggerebek perjudian sabung ayam yang ada di Dusun Tawang, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tiga orang berhasil diamankan petugas.
Mereka yakni R (55) warga Desa Pelem Kecamatan Pare, kemudian SD (40) warga jalan Rinjani Gg. IV Kauman Kelurahan/Kecamatan Pare dan SS (46) warga Dusun/Desa Tretek Kacamatan Pare Kabupaten Kediri.
AKP Mustakim, Kapolsek Pare mengungkapkan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian sabung ayam disebuah kebun kosong yang berada di Dusun Tawang Desa setempat.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah valid, aparat berkorps cokelat tersebut langsung menggerebeknya.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang yang diduga ikut didalam perjudian, namun dua orang setelah diperiksa tidak terlibat dan yang lainnya kabur,”tutur Kapolsek dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Kapolsek juga menambahkan, Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua ekor ayam jago, satu buah kurungan ayam dari bambu, satu buah ember plastik warna biru, satu drum plastik warna merah, empat buah spont, satu bulu ayam, uang tunai sebesar Rp 150 ribu yakni uang taruhan perjudian dan beberapa unit kendaraan sepeda motor.
” Tersangka dengan perbuatannya telah melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” tandasnya. (Jur)

Komentar