Empat Pecandu Serbuk Haram Dibekuk Polresta Madiun

Madiun,
Empat tersangka yang menjadi -sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Madiun. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda dan kini dijebloskan kedalam penjara.

Kempat tersangka tersebut tertangkap jajaran Sat Narkoba polres madiun kota pada saat mengkonsumsi jenis sabu.

Awalnya, meringkus tiga tersangka. Masing-masing berinisial SK, BR, P. Mereka ditangkap bersamaan di yang terletak di penataran, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, .

pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yakni 1 buah kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu yang diberi kode huruf a berat 0,26 gram, 1 buah kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu yang diberi kode huruf b berat 0,28 gram, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 buah sumbu yang terbuat dari grenjeng , 1 buah pipet kaca yang masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu, 3 buah korek api gas.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah bong dari bekas kemasan air mineral yang pada tutup terpasang 2 buah sedotan plastik warna putih dan terdapat air, 2 buah grenjeng rokok dan mengamankan 1 buah hp merek samsung duos.

“Atas perbuatannya ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009.dengan seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Kata AKP Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota.

Berhasil mengamankan tiga tersangka ity, polisi juga menangkap tersangka yang berinisial SWM disebuah rumah di Kelurahan Nambangan lor, Kota Madiun. Barang bukti diantaranya 1 buah kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.

“Tersangka SMW dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maximal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (res)

Komentar