Dua Pencuri Ikan Gurami Asal Kudu Sembunyi Didalam Air

Jombang, .com
Isdarmawanto alias Blekok (34) dan Ardi Septiawan alias Cabun (19), tertangkap basah ketika mencuri ikan gurame milik tetangganya sendiri bernama M. Tohir (49). Kedua pelaku merupakan Dusun Roworayung, Bakalanrayung, Kudu, , Jawa Timur.
Iptu Sarwiaji, Kasubbag Humas Jombang, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (4/3/2018) kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban melihat ke kolam yang berada di samping rumahnya, terdapat pagar kawat.
“Ketika dilihat terdapat orang yang berada di dalam . Diluar kolam sudah terdapat 8 ekor ikan gurame yang di ambil oleh para pelaku,” ujar Sarwiaji, Senin (5/3/2018).
Pelaku yang mengetahui aksinya kepergok pemiliknya, langsung bersembunyi dengan cara menyelam kedalam air kolam. Tohir pun tak kehilangan akal, ia pun menunggunya hingga keduanya muncul ke permukaan air.
“Oleh pemiliknya ditunggui sampai muncul. Setelah tidak kuat didalam air, lalu ditangkap dan diserahkan ke setempat,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian materil, 8 ekor ikan gurame dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000,- . 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti, berupa ikan gurame sebanyak 8 ekor, sandal jepit warna biru, 3 buah kalo terbuat dari anyaman bambu dan 1 keranjang. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 500 ribu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (Gon/jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar