Arek Kudu Ditangkap Polsekta Jombang Didepan Alfamart

, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim berhasil menangkap narkoba jenis koplo yang selama ini beraksi di kota santri. Tersangka ditangkap di depan Alfamart, Jalan Cak Durasim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota, Jawa Timur.
“Tersangka yakni Zainal Arifin alias Batara Samblek (21), Dusun Kudu, Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang,” kata AKP Suparno, Jombang Kota.
Penangkapan Zainal berawal dari informasi masyarakat jika pelaku akan melakukan transaksi butiran haram. Setelah dilakukan penyelidikan, langsung menangkapnya. Ketika digeledah, polisi menemukan butiran siap edar.
yang diamankan yakni 1  bungkus rokok berisi 5 butir pil dobel , 1 bungkus klip plastik bening berisi 30, butir pil dobel L dan 1 buah HP,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus menjalani hari harinya di prodeo. Pelaku dijerat pasal 196 Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Gon/jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar