Jombang, Jurnaljatim.com
Era Krisnawati Alias Zie zie (31) warga Dusun Kesemen, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. Ia kedapatan mengkonsumsi sabu di dalam kamar hotel di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan , Jombang.
Era Krisnawati Alias Zie zie (31) warga Dusun Kesemen, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. Ia kedapatan mengkonsumsi sabu di dalam kamar hotel di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan , Jombang.
Penangkapan pelaku setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, aparat mendapatkan informasi jika pelaku berada di hotel. Langsung bertindak menuju lokasi dan melakukan penggrebekan pelaku yang berada di kamar hotel nomor 105.
Ketika itu, Zie-zie tengah mengisap sabu- sabu. Sanjutnya, wanita muda itu digelandang ke Polres berikut barang buktinya.
AKP Kasat Resnarkoba Polres Jombang, mengungkapan, dalam pemeriksaan, Zie-Zie mengaku mendapat serbuk haram itu dari Suci Nur Chotijah (19) warga Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman dan Muhammad Elfas Nahmil Mujaqki (21) warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Mereka berdua merupakan kurir yang barusan datang ke hotel mengantar sabu untuk Zie-zie,” kata AKP Hasran, Senin (19/2/2018).
Dari pengakuan Zie-zie, polisi langsung memburu kurir tersebut hingga keduanya berhasil diciduk di Kabupaten Sidoarjo.
“Dikamar Zie-Zie kita temukan sabu seberat 0,36 Gram, sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satunya set alat hisap terbuat dari botol bekas minuman, korek api dan sebuah gunting warna hitam. Dari tangan Suci juga ditemukan sabu seberat bersih 0,19 Gram beserta alat hisab,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara. Zie-Zie dijerat Pasal 112 jo 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, kedua perantara dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rta/jur)
No tags for this post.
Komentar