Madiun, Jurnaljatim.com
Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus pelaku penjambretan yang telah melakukan aksinya di sembilan TKP (Tempat Kejadian Perkara) baik di Kota maupun Kabupaten Madiun.
Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus pelaku penjambretan yang telah melakukan aksinya di sembilan TKP (Tempat Kejadian Perkara) baik di Kota maupun Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polresta Madiun, AKP Logos menyampaikan pelaku berinisial H.G merupakan residivis yang juga eksekutor dalam kasus penjambretan tersebut.
“Dalam aksinya, tersangka bersama empat temannya secara bergantian,” katanya dalam pers rilis di ruang Subbag Humas Polresta Madiun.
Ia mengatakan, tersangka H.G melakukan aksinya sejak bulan November sampai Februari 2018 dengan 9 TKP di Kota Madiun dan 3 TKP lainya berada di wilayah Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
Dalam aksinya, modus operandi yang digunakan yakni berpura – pura bertanya alamat suatu daerah kepada korban yang berangkat ke pasar pagi hari. Setelah korban lengah, pelaku menarik tas atau kalung atau barang berharga yang dibawa korban.
“Setelah korban terjatuh, pelaku kabur. Korbannya para ibu-ibu yang berangkat ke pasar,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan aksinya, tersangka H.G menjual barang hasil kejahatanya kepada pembeli yang ada di Magetan dan uang hasil penjualan dibagi kepada 3 tersangka lainya.
“Akibat perbuatanya tersebut Tersangka dikenakan Pasal 365 dengan ancaman 12 Tahun Penjara atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 4E KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 tahun,”tegasnya. (Res)
No tags for this post.
Komentar