Sales Gelapkan Uang Kantor Untuk Foya-foya

Jombang,
Dwi Adi Nugroho (32) asal Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang harus berurusan dengan . Ia menggelapkan kantornya hingga belasan juta rupiah.
Penangkapan Dwi Adi merupakan tindaklanjut laporan dari perusahaanya, PT Bima di , Jombang. Pria yang bekerja sebagai itu dilaporkan menggelapkan 100 karton minyak goreng atau senilai Rp 14 juta.
“Setelah ada laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku kita tangkap beserta barang buktinya,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).
Awalnya, awalnya itu tidak ada masalah dalam pekerjaanya. Namun, setelah perusahaan melakukan audit, ternyata uang berkurang dan tidak distorkan oleh pelaku.
“Uang hasil penjualan minyak goreng tersebut dugunakan untuk berfoya-foya,” ujar Kapolsek.
Ia mengungkapkan, yang disita dari tindak kejahatannya berupa ATM CIMB, satu lembar order form, data absen, serta slip gaji. Semua barang bukti tersebut atas nama pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, sales itu langsung dijebloskan kedalam . Dia dijerat pasal 374 KHUP tentang penggelapan dalam jabatan. (Fin)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar