Madiun, Jurnaljatim.com
Pengapnya sel penjara tidak membuat pelaku pencuri sepeda ontel ini jera. Untuk keempat kalinya, tersangka S (48) kembali melakukan pencurian sepeda onthel di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Pengapnya sel penjara tidak membuat pelaku pencuri sepeda ontel ini jera. Untuk keempat kalinya, tersangka S (48) kembali melakukan pencurian sepeda onthel di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Tersangka S merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2012 lalu, tersangka ditangkap oleh jajaran polsek taman dalam kasus pencurian sepeda onthel dengan vonis 4 bulan penjara.
Tak jera sampai disitu, pada tahun 2016 lalu, pekerja serabutan itu kembali mencuri sepeda pancal. Ia ditangkap Sat reskrim Polres Madiun Kota dengan kasus yang sama dengan vonis 7 bulan penjara.
“Tersangka kembali ditangkap dengan kasus yang sama yakni mencuri sepeda onthel,” kata Aiptu Mashudi, Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota.
Dalam setiap aksinya tersangka, selalu berkeliling mencari sasaran perumahan. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka terlebih dahulu mengetuk pintu pagar untuk memastikan apakah ada penghuninya. Dan ketika tidak ada penghuninya, tersangka langsung mengambil sepeda yang ada diteras rumah korban.
Apesnya, ketika melakukan pencurian di jalan Margatama, ulahnya dipergoki oleh tetangga korban dan langsung ditangkap. Selanjutya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Kartoharjo.
“Dalam pemeriksaan tersangka pernah melakukan pencurian di perumahan Jalan Nayaka Bakti kota Madiun,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kembali dijebloskan ke sel tahanan Polresta setempat. Ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar