Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek wates berhasil menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel yang selama ini beroperasi di wilayah desa/kecamatan setempat. Pelaku yakni SDR (56) Warga desa Wates.
Unit Reskrim Polsek wates berhasil menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel yang selama ini beroperasi di wilayah desa/kecamatan setempat. Pelaku yakni SDR (56) Warga desa Wates.
“Pelaku tertangkap tangan di di pinggir Jalan Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” kata Kapolsek Wates, Ahmad Ridwan, Rabu (7/2/2018).
Selanjutnya, SDR berikut barang buktinya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni berupa 3 lembar sobekan kertas yang berisi angka tombokan nomer Togel, Uang tunai sebesar Rp. 132 ribu serta 1 lembar karbon kecil warna biru.
“Tersangka selama ini menerima titipan tombokan togel dari warga. Dia sebagai pengecer,” terangnya.
AKP Ahmad Ridwan menambahkan, pihaknya akan terus menggali dan memberantas adanya tindak pidana perjudian guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman serta kondusif khususnya di wilayah hukumnya. (Res)
No tags for this post.
Komentar