Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Tipiring Polsek Pesantren Polresta Kediri menggelar operasi peredaran miras (Minunan Keras) di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas berhasil menyita 1 dus botol berisi miras merk kuntul, Rabu (14/2/2018) siang.
Unit Tipiring Polsek Pesantren Polresta Kediri menggelar operasi peredaran miras (Minunan Keras) di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas berhasil menyita 1 dus botol berisi miras merk kuntul, Rabu (14/2/2018) siang.
Giat operasi tersebut dipimpin Panit Patroli Iptu Joko Pramono. Sasarannya yakni warung milik Y (41) di jalan Kelapa 161, RT 02/RW 04 Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota kediri, Jawa Timur.
Ketika di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, menemukan barang bukti 1 dos miras berisi 12 botol miras merk kuntul isi masing-masing 1 lilter. Minuman haram itu siap diedarkan tanpa ijin oleh penjualnya.
“Penjual dan minumannya diamankan ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Sartono, Kasi Humas Polsek Pesantren. (Res)
No tags for this post.
Komentar