Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Kepung, Polres Kediri berhasil menangkap pelaku perjudian jenis togel (toto gelap) di wilayah hukumnya. Barang bukti yang diamankan diantaranya ponsel yang digunakan tombok.
Unit Reskrim Polsek Kepung, Polres Kediri berhasil menangkap pelaku perjudian jenis togel (toto gelap) di wilayah hukumnya. Barang bukti yang diamankan diantaranya ponsel yang digunakan tombok.
Pelaku ialah MB (46) Warga Desa Kebonrejo Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap ketika menerima tombokan dari seseorang. MB tak berkutik ketika ditemukan catatan berupa nomor-nomor di ponselnya.
Dalam penangkapannya Anggota Polsek Kepung Polres Kediri Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah HP warna hitam merk Nokia yang berisikan tombokan nomor togel melalui sms.
“Petugas juga menyita barang bukti satu lembar kertas rekapan berisikan tombokan nomor togel, satu buah bolpoin dan Uang tunai hasil jualan nomor togel sebesar Rp. 25 ribu,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri, Kamis (1/2/2018).
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 303 KUHP. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Buktinya dibawa ke Polsek Kepung Polres Kediri guna proses penyidikan dan Proses hukum lebih lanjut. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar