Jember, Jurnaljatim.com
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Jember, ketua DPRD Kabupaten Jember Toig Zamroni langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus Bansos Ternak.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Jember, ketua DPRD Kabupaten Jember Toig Zamroni langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus Bansos Ternak.
Bahkan, Kejaksaan Negeri setempat juga langsung melakukan penahanan politisi Partai Gerindra ini. Toif pun dibawa ke Lapas Kelas 2 Jember, Rabu (14/2/2018) petang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, penahanan Toif Zamroni untuk memudahkan penyelidikan seluruh dana Bansos tahun 2015 di Jember.
“Kami berharap nantinya, Toif Zamroni bersedia kooperatif membuka kasus Bansos ternak ini,” kata Ponco.
Toif Zamroni dinilai cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos tahun anggaran 2015 senilai Rp 33 miliar. (pp)
No tags for this post.
Komentar