Guru Jambret Ditangkap Reskrim Polres Jombang

Jombang,
LH (33) yang berprofesi seorang guru ditangkap Tim Resmob Satreskrim Jombang karena kasus pidana pencurian dengan (Curas), Minggu (11/2/2018).
LH diamankan di Wisnu Wardhana tepatnya di sebelah barat Sakit Airlangga, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, karena melakukan penjambretan.
Kasat Reskrim , AKP Gatot Setya Budi mengungkapkan, dalam menjalankan modusnya, pelaku membawa kemudian memepet korbannya lalu menarik tas.
Bahkan pada petugas, ketika diperiksa, pelaku pernah melakukan aksi serupa () di lokasi yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui juga pernah melakukan penjambretan di depan pertokoan bravo Tunggorono,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah HP, sepeda motor, , hingga blender.
“Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar