Jombang, Jurnaljatim.com
LH (33) yang berprofesi seorang guru ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang karena kasus pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (11/2/2018).
LH (33) yang berprofesi seorang guru ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang karena kasus pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (11/2/2018).
LH diamankan di Jalan Wisnu Wardhana tepatnya di sebelah barat Rumah Sakit Airlangga, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, karena melakukan penjambretan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi mengungkapkan, dalam menjalankan modusnya, pelaku membawa sepeda motor kemudian memepet korbannya lalu menarik tas.
Bahkan pada petugas, ketika diperiksa, pelaku pernah melakukan aksi serupa (Jambret) di lokasi yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui juga pernah melakukan penjambretan di depan pertokoan bravo Tunggorono,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah HP, sepeda motor, helm, hingga blender.
“Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar