Kediri, Jurnaljatim.com
Dua peternak lele asal Kecamatan Pare, Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri. Pasalnya, mereka terbukti memiliki narkoba jenis pil dobel L. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polres setempat.
Dua peternak lele asal Kecamatan Pare, Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri. Pasalnya, mereka terbukti memiliki narkoba jenis pil dobel L. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polres setempat.
“Kedua pelaku BGL alias Noblong (28) warga Dusun Betonan, Desa Pelem, Kecamatan Pare, dan DP alias Jampi bin Supardi (28) warga Dusun Bendosari, Besa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,” kata AKP Eko Prasetio Sanosin, Kasat Narkoba Polres Kediri kepada wartawan, Senin (19/2/2018).
Penangkapan kedua pelaku dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum polres setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga keduanya berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Keduanya diamankan petugas di Dusun/Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,” terangnya.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 11.744 butir pil koplo jenis dobel L serta dua HP merk Nokia dan merk Vivo.
“Tersangka melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Res)
No tags for this post.
Komentar