Polresta Kediri Sita Miras Red Lebel

, Jurnaljatim.com
Tim Tipiring (Tindak Ringan) Sat Sabhara Kediri berhasil mengamankan penjualan ( keras) tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Penjual yakni Soni Alfin Dusun Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Penangkapan itu berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari media sosial online. Selanjutnya, aparat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Kilisuci Gg1, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan  , .
Kasubbag Humas Polres Kota Kediri, AKP Kamsudi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan 1 botol miras merk Red Lebel isi 750 ml.
“Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kota Kediri,” kata AKP Kamsudi, Jumat (26/1).
Ia mengatakan, selain menyita barang bukti, polisi juga menggelandang Soni ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Penjual kita kenakan pasal Tipiring,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar