Gelapkan Mobil Rental, Enam Pelaku Diringkus

Kediri, Jurnaljatim.com
Penggelapan dengan menyewa (rental) masih marak terjadi. Kali ini menimpa pemilik rental mobil bernama Mardiyanto (34), rental mobil asal kelurahan Singonegaran, Pesantren, .
Setelah ia melaporkan ke Polsekta Kediri, tidak lama, unit Reskrim Polsekra Kediri berhasil meringkus diberbagai tempat beserta barang buktinya.
“Pelaku berjumlah enam orang. Dua diataranya ditangkap lebih dulu di rumahnya,” kata Kapolsekta Kediri, Kompol Sucipto kepada para wartawan, Senin (29/1/2018).
Kompol Sucipto mengungkapkan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan Mardiyanto yang mobil miliknya jenis Daihatsu Xenia Nopol AG 844 AM disewa pelaku namun hingga jatuh tempo waktu mengembalikan belum dikembalikan. Saat GPS dalam keadaan mati.
Penyewa kendaraan korban yakni Muadi (53), Dusun Popongan, Gempolan, Kecamatan Gurah, . Setelah kendaraan dibawa, Muadi langsung menghubungi Yudi (43) untuk menggadaikan mobil tersebut ke Probolinggo.
“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Keduanya berperan sebagai otak komplotan penggelapan mobil rental,” ujarnya.
Tak berhenti sampai disitu. kemudian mengembangkan. Dalam pengakuan pelaku, jika masih ada komplotan jaringannya. Petugas kembali bergerak hingga berhasil meringkus empat pelaku lainnya di Probolinggo.
Keempat tersangka yakni, Haryanto (39) warga Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Kusnadi (47) warga Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Abu Hasan (62) warga Desa Paiton Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan Misdar (47) warga Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. 
Akibat perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam di sel dan terancam hukuman empat tahun penjara.
“Para tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar