Kediri, Jurnaljatim.com
Dua pengedar pil koplo berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Mereka yakni DHN alias Duwek (26) warga Dusun Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan MAW bin Moh Yusuf (18) warga Dusun Sumbergayam, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dua pengedar pil koplo berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Mereka yakni DHN alias Duwek (26) warga Dusun Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan MAW bin Moh Yusuf (18) warga Dusun Sumbergayam, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya. Begitu mengantongi nama pelaku, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga keduanya berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing dan setelah dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku kedapatan memiliki pil koplo,” kata AKP Mukhlason, Kasubbag Humas Polres Kediri, Jumat (26/1/2018).
Duwek merupakan pelaku awal yang ditangkap petugas. Dari penggeledahan, polisi medapatkan barang bukti sebanyak 491 butir pil koplo jenis dobel L. Petugas juga menyita satu buah HP merk Lenovo milik pelaku.
“Dari penggeledahan di rumah MAW, petugas mendapati barang bukti berupa 800 butir pil jenis dobel L dan menyita satu buah HP merk Samsung serta satu bungkus plastik klip,” terang Muklason.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke dalam penjara. Muklason menegaskan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Res)
No tags for this post.
Komentar