![]() |
Tersangka di kantor polisi. |
Malang, Jurnaljatim.com
Sudarsono alias Nono, (59) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur diamankan Satreskrim Polsek Turen. Pelaku nekat mencuri 2 ekor burung love bird milik Yuda, warga Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen yang masih saudara sendiri.
Sudarsono alias Nono, (59) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur diamankan Satreskrim Polsek Turen. Pelaku nekat mencuri 2 ekor burung love bird milik Yuda, warga Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen yang masih saudara sendiri.
Ketika itu korban yang kehilangan burungnya menanyakan keberadaannya kepada pelaku. Namun resedivis kasus penganiayaan itu menyangkal bahwa dirinya mencuri burung love bird itu. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Turen.
Beruntung, aksi pelaku tersebut ketahuan tetangga korban. Hingga, pria bau tanah itu ditangkap aparat. Pengakuannya, Hasil curiannya itu dijual kepada warga Sepanjang, Gondanglegi dengan harga Rp 375 ribu. Padahal burung tersebut sudah memenangkan kontes dan ditawar dengan harga Rp 5 juta.
Iptu Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Turen, mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan kedalam penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 subsider 367 tentang pencurian dalam keluarga, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar