Resedivis Penganiayaan Curi Burung Saudaranya

di kantor polisi.
Malang, Jurnaljatim.com
Sudarsono alias Nono, (59) warga Pagedangan, Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur diamankan Satreskrim Polsek Turen. Pelaku nekat 2 ekor burung love bird milik Yuda, warga Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen yang masih saudara sendiri.
Ketika itu yang kehilangan burungnya menanyakan keberadaannya kepada pelaku.  Namun resedivis kasus itu menyangkal bahwa dirinya mencuri burung love bird itu. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Turen.
Beruntung, aksi pelaku tersebut ketahuan tetangga korban. Hingga, pria bau itu ditangkap aparat. Pengakuannya, Hasil curiannya itu dijual kepada warga Sepanjang, Gondanglegi dengan Rp 375 ribu. Padahal burung tersebut sudah memenangkan kontes dan ditawar dengan harga Rp 5 juta. 
Iptu Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Turen, mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan kedalam .
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 subsider 367 tentang dalam keluarga, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar