Kediri, Jurnal Jatim
Selama menggelar operasi Sikat II Semeru 2017, mulai tanggal 10 Desember hingga 20 Desember 2017, Polres Kediri berhasil mengungkap 153 kasus tindak pidana. Kasus itu meliputi ungkap minuman keras, narkoba, narkotika, dan pencurian.
Selama menggelar operasi Sikat II Semeru 2017, mulai tanggal 10 Desember hingga 20 Desember 2017, Polres Kediri berhasil mengungkap 153 kasus tindak pidana. Kasus itu meliputi ungkap minuman keras, narkoba, narkotika, dan pencurian.
Wakapolres Kediri Kompol Ariek Indra Sentanu mewakili Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menuturkan dari 153 kasus selama 10 hari Ops SIKAT II 2017, diantaranya 16 kasus Curas, Curat, Curanmor, dengan 18 tersangka.
Sementara itu, kasus narkoba dan narkotika sebanyak 11 kasus dengan mengamankan 14 tersangka. Dan kasus minuman keras 111 termasuk premanisme.
”Operasi SIKAT II Semeru 2017 ini menekan para pelaku kejahatan menjelang operasi Lilin Semeru 2017, menjelang natal dan tahun baru 2018,” ujar Kompol Ariek.
Kompol Ariek lebih lanjut menjelaskan, dari 153 kasus merupakan seluruhnya sangat dominan membahayakan. Ia menyebutkan, hasil ungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor ini pelaku residivis. Dan pelaku itu melakukan aksinya di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Data yang kami terima pelaku Curas, Curat dan Curanmor ini ada yang spesialis. Bahkan ada yang melakukan aksinya di luar Kabupaten Kediri,” ujarnya. (jur)
No tags for this post.
Komentar