Ngawi, Jurnaljatim.com
Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak yang di gelar di Kabupaten Ngawi diwarnai dengan pertaruhan judi terhadap calon kades. Petugas dari Satreskrim Polres setempat yang bertugas mengamankan pilkades berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan perjudian tersebut.
Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak yang di gelar di Kabupaten Ngawi diwarnai dengan pertaruhan judi terhadap calon kades. Petugas dari Satreskrim Polres setempat yang bertugas mengamankan pilkades berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan perjudian tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Purnomo, warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Ngawi, Jawa Timur dan Sugino, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi menjelaskan, pelaku ditangkap saat berjudi, dengan obyek taruhan pemenang Pilkades Wonoasri Kecamatan Sine. Peserta calon Kades yaitu Hartanto dan Suyanto, sama kuat pengaruhnya. Sehingga hasil perolehan suaranya sulit ditebak.
Aksi kedua pelaku tercium polisi setelah mendapatkan informasi warga. Setelah diketahui ada transaksi, petugas langsung menangkap kedua pelaku.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp 1 juta, dan telepon genggam berisi pesan pendek tentang rencana taruhan.
“Keduanya kini telah ditahan di Polres Ngawi dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian,” kata Kapolres. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar