Ibu Rumah Tangga Curi Tas Pedagang Pasar Sambirejo

Madiun, Jurnaljatim.com
Ibu tangga bernama Yatmini (40) Desa Kledokan, Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah mencuri uang milik pedagang di , Kecamatan Jiwan,

Pelaku beraksi ketika korban yang bernama Martini lengah. Ketika itu, korban menaruh tasnya. Pelaku merasa aman, langsung mengambil tas yang berisi uang dan barang berharga itu.

“Dalam tas itu terdapat uang sekitar Rp 4,3 juta, 4 buah buku tabungan BPR Kabupaten Madiun, kunci gudang, dan kunci rumah,” ujar Kanit Reskrim Jiwan, Iptu Gunawan pada .

Dalam pemeriksaan, resedivis kasus pencurian itu mengaku sebagian hasil curian untuk membeli jilbab, tas cangklong, dan lainnya. Petugas kemudian menjebloskannya kedalam penjara.

“Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (PP/jur) No tags for this post.

Related Posts

Komentar