Ibu Rumah Tangga Curi Tas Pedagang Pasar Sambirejo

, Jurnaljatim.com
bernama Yatmini (40) warga Kledokan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap Polsek Jiwan setelah mencuri milik pedagang di , Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. 

Pelaku beraksi ketika korban yang bernama Martini lengah. Ketika itu, korban menaruh tasnya. Pelaku merasa aman, langsung mengambil tas yang berisi uang dan barang berharga itu.

“Dalam tas itu terdapat uang sekitar Rp 4,3 juta, 4 buah buku tabungan Kabupaten Madiun, kunci , dan kunci rumah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan pada wartawan.

Dalam pemeriksaan, resedivis kasus itu mengaku sebagian hasil curian untuk membeli jilbab, tas cangklong, dan lainnya. Petugas kemudian menjebloskannya kedalam .

“Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (PP/jur) No tags for this post.

Related Posts

Komentar