Gelapkan mobil Rental, Pria Mojokerto Ditangkap Polsek Jombang

Jombang,
Mukhamad Taufiq (42), warga Desa/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi dan menjalani proses hukum di Kota.
Taufiq ditangkap karena menggelapkan yang disewa dari temannya Djoko Sugianto (48) warga jalan Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten, Jombang Kota. 
Mobil itu merk Daihatsu Xenia warna hitam Nopol S 1097 YZ atas nama STNK Siswati, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan , .
Awalnya, Sabtu (23/9/2017) lalu, pelaku mendatangi rental Djoko yang ada di Perum Plandi Permai, Desa Plandi Kecamatan Jombang. Kedatangannya untuk menyewa mobil selama 8 hari dengan harga sewa Rp 250 ribu perhari. Taufiq membayar lunas di muka sebesar Rp 2 juta.
Nah, permasalahan muncul pada hari ke 9. Taufiq tidak kunjung mengembalikan mobil sewaanya hingga pada tanggal (4/12/2017). berusaha menghubungi namun tidak direspon dengan baik. Hingga akhirnya, dilaporkan ke polsek.
Unit reskrim Polsek Jombang Kota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan diantaranya mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah informasi didapat, petugas akhirnya menangkap pelaku.
“Diamankan oleh petugas di rumahnya Mojokerto beserta barang bukti mobil,” kata Jombang Kota, AKP Suparno kepada , Rabu (6/12/2017).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dalam perkara tindak pidana penggelapan dengan lima tahun penjara.
“Hingga saat ini, kita masih melakukan proses penyidikan,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar