Jombang, Jurnaljatim.com
Mukhamad Taufiq (42), warga Desa/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi dan menjalani proses hukum di Polsek Jombang Kota.
Mukhamad Taufiq (42), warga Desa/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi dan menjalani proses hukum di Polsek Jombang Kota.
Taufiq ditangkap karena menggelapkan mobil rental yang disewa dari temannya Djoko Sugianto (48) warga jalan Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten, Jombang Kota.
Mobil itu merk Daihatsu Xenia warna hitam Nopol S 1097 YZ atas nama STNK Siswati, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Awalnya, Sabtu (23/9/2017) lalu, pelaku mendatangi rental Djoko yang ada di Perum Plandi Permai, Desa Plandi Kecamatan Jombang. Kedatangannya untuk menyewa mobil selama 8 hari dengan harga sewa Rp 250 ribu perhari. Taufiq membayar lunas di muka sebesar Rp 2 juta.
Nah, permasalahan muncul pada hari ke 9. Taufiq tidak kunjung mengembalikan mobil sewaanya hingga pada tanggal (4/12/2017). Korban berusaha menghubungi namun tidak direspon dengan baik. Hingga akhirnya, dilaporkan ke polsek.
Unit reskrim Polsek Jombang Kota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan diantaranya mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah informasi didapat, petugas akhirnya menangkap pelaku.
“Diamankan oleh petugas di rumahnya Mojokerto beserta barang bukti mobil,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dalam perkara tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Hingga saat ini, kita masih melakukan proses penyidikan,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar