Jombang, Jurnaljatim.com
Wiryanto alias Dawir (45) yang menjadi budak sabu harus merayakan pergantian tahun baru didalam penjara. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan sabu-sabu usai rumahnya digerebek Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Wiryanto alias Dawir (45) yang menjadi budak sabu harus merayakan pergantian tahun baru didalam penjara. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan sabu-sabu usai rumahnya digerebek Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Penangkapan Dawir itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya. Bahwa, pria yang juga sopir itu selama ini mengkonsumsi sabu-sabu. Aparat berkorps cokelat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah valid, petugas pun langsung menggerebek rumah tersangka di Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Awalnya, Dawir mengelak tudingan petugas. Namun, ia tak berkutik setelah barang haram itu ditemukan di rumahnya.
“Polisi menyita satu plastik klip berisi sabu 0,29 gram dan satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,75 gram,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Jumat (29/12/2017).
Selanjutnya, tersangka digelandang ke kantor polisi beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 112 (1) jo 127 (1) a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Subadar. (fin)
No tags for this post.
Komentar