Budak Sabu Jombang Rayakan Tahun Baru di Penjara

Jombang,
Wiryanto alias Dawir (45) yang menjadi budak sabu harus merayakan pergantian tahun baru didalam . Pasalnya, ia kedapatan menyimpan usai rumahnya digerebek .
Penangkapan Dawir itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya. Bahwa, pria yang juga sopir itu selama ini mengkonsumsi sabu-sabu. Aparat berkorps cokelat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah valid, petugas pun langsung menggerebek rumah di Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Diwek, Kabupaten Jombang, . Awalnya, Dawir mengelak tudingan petugas. Namun, ia tak berkutik setelah barang haram itu ditemukan di rumahnya.
menyita satu plastik klip berisi sabu 0,29 gram dan satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,75 gram,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Jombang, Jumat (29/12/2017).
Selanjutnya, tersangka digelandang ke kantor polisi beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 112 (1) jo 127 (1) a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang ,”Kata Subadar. (fin)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar