Komplotan Copet Diringkus Polisi

Polisi menunjukkan dan para tersangka. (Polresta )
Madiun, .com
Jajaran Sat Reskrim  berhasil meringkus pelaku atau copet yang beraksi pada acara  bersama Via Valen di alun alun setempat.
Kasat Reskrim AKP Logos Bintoro mengungkapkan dalam aksinya, komplotan copet itu saling berbagi peran dan tugas masing-masing.
AKP Logos menjelaskan, tersangka SM menelpon tersangka MG dan tersangka MZ janjian bersama untuk mendatangi lokasi kejadian dengan mencari sewaan mobil untuk “bekerja” (mencopet). Ke-6 pelaku langsung menyebar ke acara konser dan “bekerja” (mencopet) sesuai dengan perannya masing-masing.
Kasat reskrim menjelaskan, tersangka SM berperan menentukan wilayah yang akan dikerjakan, menentukan target, mengambil barang, menyuruh tersangka MZ untuk menyewa mobil, mengajak tersangka MG, Tersangka MI untuk “bekerja” menjualkan HP hasil curian kepada seseorang yang bernama TJ yang beralamat di Surabaya.
Sedangkan tersangka MZ berperan sebagai sopir selalu berada di belakang tersangka SM berjarak +5 meter untuk bersiap-siap menerima HP yang berhasil dicuri oleh Tersangka S.M membawa HP yang berhasil dicuri oleh Tersangka SM dan memasukkan HP ke dalam tas hitam.
Tersangka MV sebagai sopir, menyewa mobil dari A dan kemudian disewakan ke R dan menjualkan barang kepada Seseorang yang bernama A yang beralamat di Tanjung perak Surabaya.
“Tersangka MI Mendorong target dari depan ke belakang agar korban lengah tersangka MG mendorong target dari depan ke belakang agar korban lengah tersangka J () Mendorong korban dari depan ke belakang agar korban lengah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun ,”terang AKP Logos. (Polresta)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar