Jombang, Jurnaljatim.com
Petugas Polsek Kota menangkap Dedik Irawan (25) warga Dusun/Desa Somobito, Kecamatan Somobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kuli bangunan itu hendak mengedarkan pil koplo kepada teman kencannya di jalan Ahmad Dahlan atau seputaran alun-alun Jombang.
Petugas Polsek Kota menangkap Dedik Irawan (25) warga Dusun/Desa Somobito, Kecamatan Somobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kuli bangunan itu hendak mengedarkan pil koplo kepada teman kencannya di jalan Ahmad Dahlan atau seputaran alun-alun Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar menjelaskan, ketika itu, Dedik sedang bersantai dengan kekasihnya di seputar Alun alun. Petugas yang curiga dan sebelumnya telah mendapatkan informasi Dedik hendak mengedarkan barang haram itu, langsung menghampirinya.
Ketika diinterogasi, tersangka awalnya mengelak tudingan petugas. Namun, ia tak berkutik setelah polisi menggeledah dan menemukan barang bukti ditubuhnya.
“Ditangkap Minggu malam di seputar alun alun. Kami menyita Barang bukti 60 pil koplo yang disimpan dalam bungkus rokok dan HP Smartphone milik tersangka,” kata Iptu Subadar pada wartawan, Senin (6/21/2017).
Selanjutnya, tersangka digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. Dalam pengakuannya, Dedik membawa barang haram tersebut akan diserahkan kepada teman ceweknya bernama Belby warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Pelaku ini membeli pil double L dan kemudian diedarkan orang lain termasuk keteman kencannya sendiri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Jur)
No tags for this post.
Komentar