Curi Kayu Jati Perhutani, Dua Warga Ngusikan Diamankan

,
Dua warga Ngusikan, Jombang diamankan polisi karena kedapatan jati milik Perhutani. Mereka yakni Yono (35) warga Dusun Minggirrejo, Desa Ngampel, dan Solikin (33) warga Dusun Kedungcaluk, Desa Kedungbogo, Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasubbag Humas , Iptu Subadar, mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan Polhutmob Mojokerto pada Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 02.15 WIB. Keduanya diduga usai melakukan pencurian kayu didalam petak 37/B yang ikut Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan.
“Barang bukti yang diamankab satu alat gergaji potong, satu kapak, dan kendaraan dengan nopol W 9526 XD yang berisikan 29 batang hasil curian,” kata Iptu Subadar kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, guna proses penyidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Ngusikan.
“Keduanya terancam dijerat pasal 78 ayat (6) junto pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  hukumannya 5 tahun ,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar