Malang, Jurnaljatim.com
Bambang Hermanto (30) warga Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Pakisaji. Ia diamankan karena nekat mengembat ponsel milik penjual warung kopi.
Mendasar kronologis, pelaku yang bekerja di wilayah Batu, hendak pulang ke rumah. Merasa kantuk, pelaku mampir ke warung kopi. Namun, saat memesan kopi, penjual tak kunjung keluar untuk meladeni Bambang. Niat jahat pelaku muncul ketika melihat ponsel yang tergeletak di atas meja. Merasa aman, ia langsung mengambilnya dan dimasukkan ke dalam saku celana.
Tanpa disadari, aksinya diawasi, saat keluar warung, pelaku dihadang pemilik warung kopi bersama warga. Saat digeledah terdapat HP di saku celananya. Pemilik warung yang kesal langsung menghajar pelaku. Beruntung petugas polsek Pakisaji datang ke lokasi dan segera mengamankan pelaku untuk diproses hukum.
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara,” kata AKP Suyoto, Kapolsek Pakisaji. (Jur)
No tags for this post.
Komentar