Trenggalek, Jurnaljatim.com
Resedivis kasus pencurian, Sudarwati (40) asal Desa Sukosari, Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kembali ditangkap jajaran Polres Trenggalek karena membawa kabur sepeda motor dan mencuri BPKB milik temannya sendiri. Kini pelaku dikrangkeng di Mapolres setempat.
Resedivis kasus pencurian, Sudarwati (40) asal Desa Sukosari, Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kembali ditangkap jajaran Polres Trenggalek karena membawa kabur sepeda motor dan mencuri BPKB milik temannya sendiri. Kini pelaku dikrangkeng di Mapolres setempat.
Modus yang dilakukan janda tiga anak ini yakni meminjam motor temannya. Ternyata, tersangka tidak hanya sebatas meminjam motor, namun janda nakal itu juga ingin meminjam BPKB kendaraanya, namun korban tidak mengizinkannya. Memang otaknya sudah berniat jahat, lantas pelaku mencuri BPKB tersebut.
Pelaku diam diam masuk kedalam rumah korban dan mengambil BPKB yang disimpan diatas almari kamar. Setelah berhasil, pelaku bersama pacarnya menggadaikannya ke Koperasi Mitra Sejahtera.
“Pelaku menggadaikan motor senilai Rp 3 juta. Namun pelaku hanya dapat Rp 2,5 juta lantaran Rp 500 ribu sisanya antuk administrasi,”kata Waka Polres Trenggalek, Kompol Andi Ferianto Ali, Rabu (6/9/2017).
Pelaku ditangkap petugas setelah korban melapor kehilangan motor dan diambil oleh pelaku. Selanjutnya, janda berumur itu diringkus tanpa perlawanan. Dalam pengakuanya, pelaku mengaku hasil dari aksi nekatnya itu lantaran gajinya sebagai pembantu rumah tangga tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor dan BPKB. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,”tandasnya. (res/jjc)
No tags for this post.
Komentar