Surabaya, Jurnaljatim.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis tiga terdakwa pengedar narkoba kelas kakap yang ditangkap oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya di sebuah Apartemen Puncak Permai, dengan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis tiga terdakwa pengedar narkoba kelas kakap yang ditangkap oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya di sebuah Apartemen Puncak Permai, dengan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Dalam putusan hakim, dua terdakwa Asep Muhammad dan Adi Prasetyo divonis hakim 20 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa M Faruk divonis hakim 18 tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum, Karmawan, 20 tahun penjara.Para terdakwa terbukti melangar pasal 112 dan 114 KUHP karena menyimpan dan mengedarkan narkoba.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Samsul Arifin akan melakukan banding, karena putusan hakim dinilai kurang tepat.
“Para terdakwa hanya sebagai kurir, bukan sebagai bandar atau pengedar,” ujar Samsul Arifin.
Pada kasus itu, terdakwa M Faruk ditangkap di Jalan Dukuh Pakis Surabaya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Asep dan Adi Prasetyo di Apartemen Puncak Permai Surabaya dengan barang bukti 4,96 kilogram sabu dan 14 bungkus plastik berisi pil ekstasi berjumlah 7.186 butir dengan berat 1,5 kilogram. (*/jjc)
No tags for this post.
Komentar