Embat Ponsel di Kost, Pemuda Malang Dikrangkeng

Malang, Jurnaljatim.com
Satreskrim Polsek Kepanjen menangkap pelaku pencurian asal Gedangan, Kabupaten Malang, Edi Lutvianto (19). Pelaku melakukan pencurian ponsel di dalam kamar kost di Kelurahan Cepoko Mulyo, Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Kini pelaku mendekam di sel tahanan.
Pelaku melakukan aksinya berdalih akan mengambil STNK di kamar temannya, Ardi Wibowo, dan ditunjukkan teman kost bahwa lemari milik temannya di kamar tersebut. Setelah mengacak-acak isi dalam lemari temannya, pelaku membawa STNK milik temannya yang sebenarnya pelaku bermusuhan dengan korban yang diakui teman itu.
“Pelaku melihat ponsel yang sedang dicharge tergeletak di samping anak kost yang sedang tidur lalu mengambilnya dimasukkan didalam kaos lalu kembali ke rumahnya,” kata Iptu Supriadi, Kanitreskrim Polsek Kepanjen, Selasa (29/8/2017).
Merasa kehilangan, korban kemudian melaporkannya ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas  membekuk pelaku di wilayah Gedangan beserta barang buktinya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Juncto 362 Sub Pasal 56 dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” tegasnya. (mlg/jjc)

Komentar